tunjangan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2020/45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- Sehubungan adanya perubahan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 172.4/688/DPRD Tanggal 27 Oktober 2020 Perihal Perubahan Anggaran Transportasi dan Perumahan dan Kantor Jasa Penilai Publik Antonius Herutono Djasmanuddin Robby & Rekan Nomor 00155/2.0107-00/PI/11/00305/1/x/2020 Tanggal 20 Oktober 2020 Hal Laporan Kajian Harga Sewa Pasar Rumah Tinggal untuk Kepentingan Tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Sukabumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Peraturan ini terdiri atas 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
- Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 halaman.
|