Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Peraturan ini terdiri atas 7 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat