Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2010 telah diatur Nilai Sewa Reklame. Dalam rangka penyesuaian nilai sewa reklame terhadap perkembangan perekonomian dalam
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dipandang perlu meninjau kembali nilai sewa reklame dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2010; Perbup No. 28 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang nilai sewa reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan: Jenis reklame yang dipasang; ukuran reklame; jangka waktu penyelenggaraan reklame;dan nilai strategis lokasi pemasangan reklame. Besaran pokok pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan- tarif pajak
reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan nilai sewa reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layarian Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Kabupaten Bungo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4724);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nonior 58, Tambahan Lenibaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI
STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
DI KABUPATEN BUNGO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pembinaan pelayanan kesehatan
masyarakat guna melindungi, memelihara dan mempertinggi
derajat kesehatan
jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten
Konawe Selatan pada khususnya perlu diadakan sarana dan
prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang memadai;
b. bahwa untuk maksud huruf a, maka puskesmas yang ada
diharapkan dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana
pelayanan kesehatan masyarakat;
c. bahwa sehubungan huruf a dan huruf b tersebut sebagai
upaya penunjang fungsi pelayanan puskesmas di Kabupaten
Konawe Selatan, maka setiap pelayanan dikenakan pungutan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi {Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L8221;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesra Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor L29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 33, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3575);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Negara
Republik lndon'esia Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4267);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4267), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Eaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat dibidang
Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadl
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; dan PP No. 38 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Penyidikan; Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
-
-
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 16 Noreg Perda Kab. Bombana 16/246/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 324 tahun2016 tentang pembatalan peraturan daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi maka itu perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Konstruksi;
UU No.29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Mneteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015; Perda kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Bombana No. 60 Tahun 2016;
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sudah tidak sesuai lagi pada saat ini
ditinjau dari segi hukum pembentukannya dan tarif retribusinya sehingga perlu di revisi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Pengelolaan Hasil Usaha Daerah;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Daerah Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Pengawasan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Untuk mendukung pembangunan di daerah dan antisipasi atas dampak
yang akan ditimbulkannya berupa bahaya dan keresahan masyarakat, perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Samarinda. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PP No. 66 Tahun 2001; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin gangguan yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Keberatan; Masa dan Saat Retribusi Terutang; Kadaluawarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/No.16, TLD No. 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten ;
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai maka perlu mengelola Pajak Parkir;bahwa untuk melaksanakan maksud perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai
tentang Pajak Parkir.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No, 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Pajak Nilai Sewa Reklame dan Penetapan Reklame Tahunan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 5 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 06 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan harga dasar
pengenaan Pajak Nilai sewa Reklame dan Penetapan Reklame Tahunan.
Penetapan harga dasar pengenaan Tarif Pajak Nilai Sewa Reklame dan
Penetapan Reklame Tahunan dimaksudkan sebagai dasar untuk dilakukan
pungutan Pajak Reklame. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Pajak Nilai Sewa Reklame dan
Penetapan Reklame Tahunan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1997; Undang-Undang 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 41 Tahun
2012.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Tarif Pajak Nilai Sewa
Reklame dan Penetapan Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang
digunakan dalam pengaturannya. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%
(dua puluh lima) persen, dengan besaran tarif pajak sebagaimana tercantum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Buru Nomor
973-259 Tahun 2008 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Reklame dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2001/NO.8.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat