WAJIB PAJAK DAMA PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layarian Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib
Pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Kabupaten Bungo;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko clan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum clan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4724);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lenibaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nonior 58, Tambahan Lenibaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
- Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI
STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU
DI KABUPATEN BUNGO
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
- 5
|