Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Tarif Pajak Nilai Sewa Reklame dan Penetapan Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima) persen, dengan besaran tarif pajak sebagaimana tercantum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat