Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Pekalongan No. 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus Untuk Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Non kesehatan Yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perubahan pada Pasal 4 tentang penunjukkan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang non kesehatan tang dapat diberikan insentif dan perubahan Pasal 5 tentang besaran insentif.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berdirinya Rumah Sakit Darurat Covid- 19 Wonokerto, yang telah beroperasi merawat dan melayani penanganan Covid-19, namun pemberian insentif untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang non kesehatan belum diatur, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu ditinjau kembali dan diubah untuk kedua kalinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus Untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corono Virus Disease (COVID-19) yaitu perubahan pada Pasal 4 tentang penunjukkan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang non kesehatan tang dapat diberikan insentif dan perubahan Pasal 5 tentang besaran insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
mengubah Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Khusus untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Non Kesehatan yang Langsung Menangani Corona Virus Disease (COVID-19)
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 dilakukan upaya pencegahan dan penanganan di berbagai aspek baik penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial maupun ekonomi
b. bahwa pencegahan dan penanggulangan penularan Corona Virus Disease 2019 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat salah satunya dengan penerapan tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang;
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 12 Tahun 2020; Kepmendagri No. 440 – 830 Tahun 2020; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tatanan normal baru yg dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid19 di berbagai aspek melipiti penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi di Daerah. Pedoman kegiatan luar rumah diantaranya kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan, bekerja di tempat kerja, keagamaan di rumah ibadah, tempat atau fasilitas umu, toko dan pusat komersial, pasar rakyat, sosial dan budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, restoran, rumah makan dan pedagang makanan kaki lima, perhotelan/penginapan, konstruksi dan hiburan. Pencegahan dan penanganan COVID-19 di Daerah dilakukan dengan cara deteksi dini dan isolasi/karantina.
Penentuan Lokasi isolasi/karantina dan pemantauan dan evaluasi ditingkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Setiap orang, penanggung jawab kegiatan dan pelaku usaha diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk melakukan penyiapan dalam rangka pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tanggal 13 Maret 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020;
Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/248/IV/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Nunukan Tahun 2020;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 Pada Unit Pelaksana Teknis Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi covid19 banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan covid-19;
b. bahwa tarif pelayanan kesehatan dimaksud belum diatur dalam Peraturan Bupati Pati tentang tarif layanan kesehatan pada BLUD UPT di Dinas kesehatan Kabupaten Pati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah diusulkan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid test Corona Virus Disease 2019 pada Unit Pelaksana Teknis dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Dinas kesehatan Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 45 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek tarif pelayanan, besaran tarif pelayanan, pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif pelayanan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 28 Tahun 2020
PERBUP Kab. Banjar No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Banjar, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan GubernurKalimantan Selatan Nomor 048 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait: jam operasional kegiatan di kawasan pasar; dan Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan yang berdampak/mengakibatkan terjadinya pengumpulanorang banyak atau massa di tempat atau fasilitas umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 28 Tahun 2020
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2020/NO. 471, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 ten tang Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Peratutan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) tahun 2020 serta pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pergeseran antar program dan kegiatan, bahkan kegiatan-kegiatan yang dipending pelaksanaannya untuk dianggarkan di tahun Anggaran 2021 guna penyediaan anggaran untuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020. Untuk pelaksanaan hal tersebut perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Noruor 21 Tahun 2007; Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemeintahan Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 ·Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Lampiran 5 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERSIAPAN TATANAN KEBIASAAN BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penanggulangan/penanganan guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya,
dan ekonomi; bahwa penanggulangan/penanganan penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya dengan penerapan persiapan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakanwabah penyakit menular, Pemerintah Daerah
berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Persiapan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Nganjuk.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Persiapan tatanan normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020
Tentang Protokol Normal Baru Desa; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor: 02/KB/2020 dan Nomor:KB/1/UM.04.00/M-K/2020 Tentang Panduan Teknis Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Bidang Kebudayaan Dan Ekonomi Kreatif Dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Nganjuk;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEDOMAN PERSIAPAN TATANAN KEBIASAAN BARU; HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA TATANAN KEBIASAAN BARU; SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19); PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SUMBER PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
17 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif/Stimulus Pengurangan, Penghapusan Atau Pembebasan Pajak Daerah Dampak Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penundaan Pembayaran Dan/Atau Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan Untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019
telah ditetapkan sebagai bencana nasional
yang penyebarannya mempengaruhi stabilitas
ekonomi dan produktivitas sektor tertentu sampai
di tingkat daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, untuk
penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan
dengan pemberian insentif berupa pengurangan atau
pembebasan Pajak Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penundaan
Pembayaran dan/atau Pembebasan Sanksi
Administrasi Berupa Denda atas Tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan
dan Pajak Parkir sebagai Dampak Status Kejadian
Luar Biasa Corona Virus Disease 2019;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP Nomor 91 Tahun 2010, PP Nomor 55 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Gubemur Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 67 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 70 Tahun 2010, Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020, Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 360/660 Tahun 2020;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan, sasaran, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, saksi administrasi pelaksanaan penundaan pembayaran dan/atau pembebasan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat