PEDOMAN - COVID 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD TAHUN 2020 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERSIAPAN TATANAN KEBIASAAN BARU PADA KONDISI PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya penanggulangan/penanganan guna memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dari berbagai aspek meliputi aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial budaya,
dan ekonomi; bahwa penanggulangan/penanganan penularan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, salah satunya dengan penerapan persiapan tatanan kebiasaan baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa dalam penanggulangan/penanganan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakanwabah penyakit menular, Pemerintah Daerah
berwenang melakukan tindakan-tindakan untuk penanggulangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 65 ayat (2) huruf d
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Persiapan Tatanan Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Nganjuk.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Persiapan tatanan normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020
Tentang Protokol Normal Baru Desa; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor: 02/KB/2020 dan Nomor:KB/1/UM.04.00/M-K/2020 Tentang Panduan Teknis Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Bidang Kebudayaan Dan Ekonomi Kreatif Dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Nganjuk;
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PEDOMAN PERSIAPAN TATANAN KEBIASAAN BARU; HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA TATANAN KEBIASAAN BARU; SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19); PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; SUMBER PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 17 HALAMAN
|