Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tatanan normal baru yg dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid19 di berbagai aspek melipiti penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial dan ekonomi di Daerah. Pedoman kegiatan luar rumah diantaranya kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan, bekerja di tempat kerja, keagamaan di rumah ibadah, tempat atau fasilitas umu, toko dan pusat komersial, pasar rakyat, sosial dan budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, restoran, rumah makan dan pedagang makanan kaki lima, perhotelan/penginapan, konstruksi dan hiburan. Pencegahan dan penanganan COVID-19 di Daerah dilakukan dengan cara deteksi dini dan isolasi/karantina. Penentuan Lokasi isolasi/karantina dan pemantauan dan evaluasi ditingkat Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Setiap orang, penanggung jawab kegiatan dan pelaku usaha diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk melakukan penyiapan dalam rangka pelaksanaan tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat