KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2014/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN DAN SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Bupati Sinjai Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 8
tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, maka perlu
Kebijakan dan Sistem Akuntansi Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Sistem
Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repblik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05
Tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 16
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun
2007 Nomor 16);
- 3 -
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2003 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5
Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7);
16. Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011
tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
17. Peraturan Bupati Kabupaten Sinjai Nomor 43
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Sinjai;
18. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 50 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Sinjai;
19. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 51 Tahun 2014
tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sinjai;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 52 TAHUN 2014
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagan Akun Standar (BAS)
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 1 angka 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu disusun Bagan Akun Standar (BAS) yang merupakan daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah
UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi. untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan dearah, perlu ditetapkan Perbup Lebong tentang kebijakan akutansi pemerintah kabupaten lebong.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penerapan standar akutansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diataur dalam PP 71 tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melengkapi kebijakan tentang Akuntansi Aset Tetap dan Akuntansi Aset Tak Berwujud dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.O5/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebijatan Akuntansi diubah.
41 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 45 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Bupati Landak Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Bupati landak Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan ini Mengatur Ketentuan Umum; Tujuan; Standar Akuntansi Keuangan; Sistem Akuntansi Keuangan RSUD Landak; Pelaporan Keuangan RSUD Landak; Laporan Keuangan BLUD untuk Tujuan Konsolidasi; Reviu dan Audit; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
11 Halaman Peraturan dan 29 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat