Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tantang perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Piutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
24 November 2014
Tanggal Pengundangan
24 November 2014
Tanggal Berlaku
24 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.300
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Jepara No. 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan