Peraturan bupati ini mengatur tantang perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Piutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Investasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat