Kebijakan Akuntansi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melengkapi kebijakan tentang Akuntansi Aset Tetap dan Akuntansi Aset Tak Berwujud dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.O5/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 49 tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
- Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2013 tentang Kebijatan Akuntansi diubah.
- 41 halaman
|