Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII. Perubahan ketentuan mengenai Akuntansi Aset Tak Berwujud sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat