bahwa Pajak Hotel di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2003
tentang Pajak Hotel sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21
Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; bahwa sehubungan telah ditetapkannya ketentuan baru yang
mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah dimaksud
pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997, Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Ciamis (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis
Tahun 2010 Nomor 4).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, masa pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi adminitratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Cimais Nomor 21 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 26 Tahun 2005 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat
terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan
penerimaan daerah dari Pajak Hotel; bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu Pajak daerah yang
potensial dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak
Hotel dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Pajak Hotel;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang nama, objek pajak dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan tata cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2003;
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah yang Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
otonomi Daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa sebagai landasan hukum terhadap pemungutan retribusi
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menetapkan beberapa Peraturan
Daerah tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
beberapa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf b, khususnya ketentuan yang mengatur pemungutan
retribusi tidak sesuai lagi undang-undang tersebut, sehingga
perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 34 tahun 2006; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 tahun 2018; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda yang bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai peyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar hukum Peraturan tersebut dalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; PermendagriNo. 13 Tahun 2006; PMK NO. 147/PMK.07/2010; Perda Tingkat II Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No. 12 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; IV. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; V. Saat Terutangnya Pajak; VI. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; VII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VIII. Keberatan dan Banding; IX. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Insentif Pemungutan; XIII. Ketentuan Bagi Pejabat; XIV. Sanksi Administratif; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
19 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan
Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Pati sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; dan Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO. 3, TLD No.106, LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,dengan sistematika sebagai berikut;
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat Pajak Terutang;
6. Ketentuan Bagi Pejabat;
7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penagihan;
8. Penagihan;
9. Pengurangan;
10. Keberatan, Banding dan Gugatan;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;
13. Kadaluwarsa;
14. Ketentuan Khusus;
15. Ketentuan Pidana;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2011
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah
merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang sangat penting dan potensial untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, oleh karena itu periu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten secara atribusi berwenang untuk memungut pajak atas jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak
Sarang Burung Walet.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran-Aegara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
4. Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686 sebagaimana telah dilubah dengan Undang-Undang Nomor' 19 Tahun: 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun: 2000 Nomor: 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor
328 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraah Negara jang bersli dan. Bebas darl
Kolusi, Korupsi dan Nepotismé *(Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
7. Undang-Undang Nomor" 17 Tahun 2003 tentanç
Pengelolan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200-Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republil Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentany Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republil Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaha Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 = sebagaimana: telah diubah terakhir dengan Undang undang Nomon 12 Tahun 2008 (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun: 2008 Nomor. 59
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi
Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang. Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan • yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu;
17. Peraturan Daerah-Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun
2009 tentang Penetapan,» Anggaran • Pendapatan dan . Belanja Daerah Kabupaten Luwu - Tahun
Anggaran 2010.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PAJAK KABUPATEN
BAB III : WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK
BAB V : KEBERATAN DAN BANDING
BAB VI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAAN
BAB VII : KADALUWARSA PAJAK
BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
BAB IX : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN PIDANA
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 1998, tentang Pajak Reklame;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 1998 tenta Pajak Penerangan Jalan;
f. Peraturan Baerah Kabupaten Luwu Nomor 6. Tahun 1998 tenta Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan c; dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
34
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat