pencabutan-perda-pajak daerah-retribusi daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah yang Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
otonomi Daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa sebagai landasan hukum terhadap pemungutan retribusi
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menetapkan beberapa Peraturan
Daerah tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
beberapa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf b, khususnya ketentuan yang mengatur pemungutan
retribusi tidak sesuai lagi undang-undang tersebut, sehingga
perlu dicabut
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 34 tahun 2006; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 tahun 2018; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda yang bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2009
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2011.
- 5 hlm
|