Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat Pajak Terutang; 6. Ketentuan Bagi Pejabat; 7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penagihan; 8. Penagihan; 9. Pengurangan; 10. Keberatan, Banding dan Gugatan; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; 13. Kadaluwarsa; 14. Ketentuan Khusus; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO. 3, TLD No.106, LL. KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 21 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan