Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENILAIAN KINERJA PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 50 Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pembina dan/atau penanggungjawab penyelenggaraan Pelayanan Publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik secara berkala, yang dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penilaian kinerja penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2016
Materi Pokok : Mengatur mengenai Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; unsur penyelenggara pelayanan publik; aspek penilaian; a. Kebijakan Pelayanan;
b. Profesionalisme Sumber Daya Manusia;
c. Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik;
d. Sistem Informasi Pelayanan Publik;
e. Konsultasi dan Pengaduan; dan
f. Inovasi. Kebijakan Pelayanana. Standar Pelayanan;
b. Maklumat Pelayanan;
c. Survey Kepuasan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indikator Kinerja dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2020
Dasar Pertimbangan dari Peraturan ini adalah: sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pelayanan publik harus terus ditingkatkan kualitasnya untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka pemerintah Kabupaten Langkat dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat, untuk itu diperlukan norma hukum sebagai dasar pengaturan yang jelas;
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 10 Tahun 1986; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 76 Tahun 2013; Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/2003; Permenpan No. 5 Tahun 2009; PermenPANRB No. 36 Tahun 2012; PermenpanRB No. 24 Tahun 2014; PermenpanRB No. 3 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pembina dan Penanggung Jawab; Hak, Wewenang dan Kewajiban Penyelenggara; Kewajiban dan Laranggan Pelaksana; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Penyusunan, Penetapan, Maklumat dan Penerapan Standar Pelayanan; Peran Masyarakat; Pengawasan; Penyelesaian Pengaduan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN HUKUM KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendirian dan Pengelolaan Badan Hukum Koperasi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.4 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN HUKUM KOPERASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggara pelayanan publik diamanatkan untuk terus meningkatkan kualitas dalam rangka menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi kebutuhan harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga Negara, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 3 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA DAN PENANGGUNGJAWAB; 4. ORGANISASI PENYELENGGARA; 5. KERJASAMA PENYELENGGARA; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA; 7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PELAKSANA; 8. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; 9. PENYUSUNAN, PENETAPAN, MAKLUMAT DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN; 10. PENGELOLAAN INFORMASI; 11. PENGELOLAAN PENGADUAN; 12. PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN PUBLIK; 13. PELAYANAN KHUSUS; 14. BIAYA /TARIF PELAYANAN PUBLIK; 15. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 16. PERAN SERTA MASYARAKAT; 17. PENGAWASAN; 18. KETENTUAN SANKSI; 19. KETENTUAN PERALIHAN; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2015
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No 28/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No 18/P/M.KOMINFO/03/2009; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Perizinan
5. Susunan Organisasi
6. Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Direksi
7. Tata Kerja
8. Pendanaan
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
16 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Usaha di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan pemberian izin penyelenggaraan di bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat/swasta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah/Kota;
b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan usaha di bidang kesehatan di Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan di Bidang Kesehatan.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 1992, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 32 Tahun 1996, PP Nomor 25 Tahun 2000 dan Perda Banyumas Nomor 11 Tahun 1985.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jenis-jenis usaha penyelenggaraan di bidang kesehatan, perizinan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2021
PTSP-PENYELENGGARAAN-PERBUP NO.33 TAHUN 2020-PENCABUTAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menindaklanjuti hasil rapat pembahasan tanggal 8 Februari 2021 ten tang Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Perizinan di Kabupaten Kutai Timur, bertempat di Ruang Arau Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan memperhatikan Surat Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: W.18-UM.01.01-0647, perihal Penyampaian Pendapat Hukum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No.120 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka kewenangan penandatanganan izin dan persetujuan pemenuhan komitmen dalam perizinan menjadi Kewenangan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010; PerKIP No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis informasi publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
25 hlm, lamp : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP Np. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahn 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, dan Keppres No. 99 Tahun 2004
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Instansi Pelaksana, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Operator, Kecamatan, Camat, Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten Melawi, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Keluarga, Kartu Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Pindah Datang Penduduk, Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas, Biodata Penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kriteria Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Dinas Dukcapil Kabupaten Melawi memberikan NIK kepada setiap Peduduk Kabupaten Melawi paling lambat 3 tahun, semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 tahun, KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini, KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 60 ayat (3) Perda ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP, dan Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan pendandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat