Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa;
b. bahwa untuk menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian Kota Sungai Penuh dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) termasuk didalamnya Dana Desa;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4871);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6516);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57);
8. Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 155);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1612);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
14. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 4);
16. Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penjabaran Pendapatan dan Bel anja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 52);
Peraturan ini memuat Peraturan Walikota Tentang Pengalokasian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
Mengubah :
PERBUP Kab. Pemalang No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2016/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan dalam 2 (dua) tahap; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 tahun 2015 diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/No. 13 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mweujudkan kepastian
hukum dan tertib administrasi serta memberikan
pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Desa dalam pengelolaan Dana Desa, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Desa; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 49/ PMK.07/ 2016 tentang Tata
Cara Pengalokasian Penyaluran, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa maka
beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada buruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun
2016 tent.ans Pedoman Pengelolaan Dana Desa;
Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undallg.-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 49/ PMK.07 /2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun
2016 tent.ans Pedoman Pengelolaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran
ABSTRAK:
salah satu sumber pendapatan desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berasal dari Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa Dana Desa;
dalam rangka memberikan kepastian hukum pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Nunukan perlu mengatur tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020 beserta dengan perubahannya apabila terdapat perubahan atas Peraturan yang mengatur tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2020
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, perlu mengatur perubahan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pegawasan Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 3 tahun 2019 tentang Penglolaan Keuangan Desa, khususnya terkait pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
UU Drt Nomor 7 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu perubahan Ketentuan Pasal 73 dan Ketentuan Pasal 74, 75 dan 76 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 3 tahun 2019
8 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota Madya Daerah Tingkat II Metro; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021-2026; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Alokasi Dana Kampung dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Tertib dan taat pada ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2020
ADD, PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI DANA DUSUN (ADD), BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
PEMERINTAHAN DUSUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap tata cara
penyaluran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun
(ADD), Bagian Dari Hasil Pajak clan Retribusi Daerah serta
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan
Dusun Tahun Anggaran 2020.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi
Dana Dusun (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap clan Tunjangan
Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA
PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN
(ADD), BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
PEMERINTAHAN DUSUN TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2020;
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
1. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan Pasal 9A
2. Pasal 10 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)
3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, dan Pasal 13D
4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan Pasal 18A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021
Isi 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Kegiatan Kabupaten Alokasi Dana Desa Integrasi di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa Integrasi (ADD Integrasi) di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019 merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya pemangku kepentingan, pewarisan prinsip, tahapan, mekanisme dan proses untuk menumbuhkembangkan model pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan; bahwa alokasi Dana Operasional Kegiatan (DOK) Kabupaten ADD Integrasi sebagai salah satu perwujudan dukungan untuk mendorong percepatan kinerja perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program dalam Wilayah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Kegiatan Kabupaten Alokasi Dana Desa Integrasi (ADD Integrasi) di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Ngada No. 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ngada No. 53 Tahun 2018.
Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Kegiatan Kabupaten Alokasi Dana Desa Integrasi di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
6 halaman; 6 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat