Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu perubahan Ketentuan Pasal 73 dan Ketentuan Pasal 74, 75 dan 76 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat