Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2022

Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Kampung dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Tertib dan taat pada ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung untuk Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
12 April 2022
Tanggal Pengundangan
12 April 2022
Tanggal Berlaku
12 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 876 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan