Alokasi Dana Kampung dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Tertib dan taat pada ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan bahwa dalam pengelolaan Alokasi Dana Kampung harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat