Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Untuk Pengembangan Nilai-Nilai Adat Istiadat, Seni, Budaya, dan Agama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan stimulan kepada kelompok- kelompok masyarakat, untuk melestarikan dan mengembangkan
nilai-nilai adat istiadat, seni, budaya dan agama yang begitu
beragam dan komplek serta untuk mendorong peningkatan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi baik dalam
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta
pertanggungjawaban terhadap belanja barang yang akan
diserahkan kepada masyarakat untuk pengembangan nilai-nilai
adat istiadat, seni, budaya dan agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggunaan Dana untuk Pengembangan Nilai-nilai Adat
Istiadat, Seni, Budaya dan Agama;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
1KETENTUAN UMUM ; 2.SASARAN DAN JENIS; 3.PELAKSANAAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5KETENTUAN PENUTUP ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Dana untuk Pengembangan Nilai Adat Istiadat, Seni Budaya dan Agama (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 409), Dicabut.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2014
untuk membangun pemuda, diperlukan pelayanan kepemudaan dalam dimensi pembangunan di segala bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.3 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Arah Tanggungjawab Pemerintah, serta Peran Tanggungjawab dan Hak Pemuda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tarif Layanan Kesehatan Kelas Iii Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan besaran tarif layanan kelas III pada Rumah Sakit;bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit, maka
diperlukan fleksibilitas dan dukungan yang optimal sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta
kompetisi yang sehat, untuk itu perlu ditetapkan tarif layanan kesehatan khusus kelas III;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif
Layanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H.Badaruddin Tanjung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Besaran Tarif Layanan Kesahatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud, dan Tujuan;Prinsip Penetapan Besaran Tarif Layanan Kesehatan;Kegiatan yang Dikenakan Tarif Layanan Kesehatan;Kebijakan Tarif Layanan Kesehatan;Komponen Tarif Layanan Kesehatan;Polo Perhitungan Tarif Layanan Kesehatan;Pengaturan Pelayanan Kesehatan;Pelayanan Kesehatan Lainnya;Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga;Peninjauan Tarif Layanan Kesehatan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2014
- RETRIBUSI- IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA ASING -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Dasar Hukum dalam peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004;
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No 32
Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 38 Tahun 2007 ;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 65 Tahun 2012;
PP No 97 Tahun 2012 ;
Permenakertrans No 12 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DWILAYAH PEMUNGUTANAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUWARSA,
PEMANFAATAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PEMBINAAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK:
bahwa penentuan dan penetapan Nilai Sewa Reklame dilakukan secara wajar dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keadilan dan
ketertiban umum; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010, maka penghitungan Nilai Sewa Reklarne perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Nilai Sewa Reklarne (NSR)
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2013; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 19 Tahun 2010; Perda Kab. Belu No. 8 Tahun 2012; Perbup Malaka No. 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghitungan Nilai Sewa Reklame; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman; 11 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan
demografis, Kabupaten Magelang merupakan
wilayah rawan bencana yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda
dan dampak psikologis bagi masyarakat; bahwa bencana dapat menghambat dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan
hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan secara sistematis, terencana,
terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat; bahwa upaya penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas,
dilaksanakan untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari ancaman bencana dan
menjamin terselenggaranya penanggulangan
bencana mulai dari prabencana, saat tanggap
darurat dan pascabencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; eraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
53 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2014
PERDA Kab. Tanah Laut No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu
dilakukan penyesuaian dan pengaturan tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;bahwa dinamika dan perkembangan komoditi peternakan yang beredar dan diperdagangkan harus dijamin kualitasnya, terutama bagi keamanan dan keselamatan konsumen dari bahaya bahanbahan aktif dan mikroorganisme
yang terkandung didalamnya sebagai akibat dari perlakuan selama proses produksi penyimpanannya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Sistematika;Ketentun Umum;Maksud dan tujuan;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Stuktur dan Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran Retribusi;Tata Cara Penagihan Retribusi;Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Keberatan;Pemanfaatan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan DaerahKabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menyusun tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tugas Pokok, fungsi Dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mebiayai pelaksanaan Pemda. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribsi Daerah, maka Pemda diberikan kewenangan yang seluas-luasnya serta hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun Tahun 2005; PP No.10 Tahun Tahun 2010; PP No.19 Tahun Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun Tahun 2011; PP No.69 Tahun Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Besarnya Tarif Retribusi, Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa, Masa dan Saat Terutang Retribusi, Pembinaan dan Pengawaan, Insentif Pemungutan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN TEBO - TAHUN 2006 s.d. 2026 - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2006-2026
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka singkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2006-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
2 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat