PENGGUNAAN-DANA-UNTUK-PENGEMBANGAN-NILAI-NILAI-ADAT-ISTIADAT,-SENI,-BUDAYA-DAN-AGAMA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Untuk Pengembangan Nilai-Nilai Adat Istiadat, Seni, Budaya, dan Agama
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka memberikan stimulan kepada kelompok- kelompok masyarakat, untuk melestarikan dan mengembangkan
nilai-nilai adat istiadat, seni, budaya dan agama yang begitu
beragam dan komplek serta untuk mendorong peningkatan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi baik dalam
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta
pertanggungjawaban terhadap belanja barang yang akan
diserahkan kepada masyarakat untuk pengembangan nilai-nilai
adat istiadat, seni, budaya dan agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggunaan Dana untuk Pengembangan Nilai-nilai Adat
Istiadat, Seni, Budaya dan Agama;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
- 1KETENTUAN UMUM ; 2.SASARAN DAN JENIS; 3.PELAKSANAAN; 4.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 5KETENTUAN PENUTUP ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Dana untuk Pengembangan Nilai Adat Istiadat, Seni Budaya dan Agama (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 409), Dicabut.
- 5
|