Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 3 Tahun 2014

Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tugas Pokok, fungsi Dan Uraian Tugas;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
17 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan