PTSP-PENYELENGGARAAN-PERBUP NO.33 TAHUN 2020-PENCABUTAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021 No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menindaklanjuti hasil rapat pembahasan tanggal 8 Februari 2021 ten tang Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Perizinan di Kabupaten Kutai Timur, bertempat di Ruang Arau Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan memperhatikan Surat Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: W.18-UM.01.01-0647, perihal Penyampaian Pendapat Hukum, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No.120 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka kewenangan penandatanganan izin dan persetujuan pemenuhan komitmen dalam perizinan menjadi Kewenangan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2021.
Mencabut Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 61 Tahun 2010; PerKIP No. 1 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis informasi publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
25 hlm, lamp : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP Np. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahn 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, dan Keppres No. 99 Tahun 2004
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Instansi Pelaksana, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Operator, Kecamatan, Camat, Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten Melawi, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Keluarga, Kartu Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Pindah Datang Penduduk, Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas, Biodata Penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kriteria Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Dinas Dukcapil Kabupaten Melawi memberikan NIK kepada setiap Peduduk Kabupaten Melawi paling lambat 3 tahun, semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 tahun, KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini, KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 60 ayat (3) Perda ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP, dan Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan pendandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib niaga
dan kelancaran kegiatan sarana distribusi
barang maka sebagai upaya pembinaan dan
pengawasan di bidang pergudangan
dipandang perlu menerbitkan Tanda Daftar
Gudang;
b. bahwa penerbitan Tanda Daftar Gudang
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dilaksanakan dengan memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail
Tata Ruang dan Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tanda Daftar Gudang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum
melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan
barang–barang perniagaan dan tidak untuk kebutuhan sendiri
serta memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan tersebut
sudah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana
distribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam dalam rangka pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud harus di lakukan dengan pengelolaan administrasi keuangan yang transparan, dapat dipertanggungjawabkan,tertib, efesien, efektif, patut dan wajar serta rasional sesuai dengan kebutuhan nyata.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan trakhir dengan PP 21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; UU No.16 Tahun 2010; Inpres 11 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No.113/PMK.02/2016; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016.
Tujuan perjalanan dinas adalah untuk melaksanakan kegiatan yang hanya dilakukan dan sangat diperlukan bagi kepentingan maupun kebutuhan daerah. Dilingkungan Pemerintah Daerah yang dapat melakukan perjalanan dinas adalah: a. Walikota dan Wakil Walikota. b. Pimpinan dan Anggota DPRD. c. Pejabat struktural dan pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Daerah; d. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah; e. PNS, Anggota TNI dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diperbantukan. f. Istri Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah. g. Tenaga Kerja Kontrak Perorangan. h. Tenaga honorer. i. Tenaga Ahli dan Pakar. j. Tokoh Masyarakat. Persetujuan perjalanan dinas untuk Walikota dan Ketua DPRD diberikan oleh yang bersangkutan atas nama atasan langsung sebagai pejabat tertinggi pada tempat kedudukannya. Penerbitan Surat Tugas dan SPD dilakukan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah untuk melaksanakan perjalanan dinas dari pejabat yang berwenang. (2) Penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap satu Surat Tugas dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang yang melaksanakan perjalanan dinas dengan tujuan dan waktu pelaksanaan yang sama. (3) Penerbitan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang melaksanakan perjalanan dinas. (4) Surat Tugas dan SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, diregistrasi oleh PPTK berupa pencatatan nomor dan tanggal serta dibubuhi stempel resmi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
15 Halaman/ 10 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Layanan Perizinan Online Dan Secara Mandiri Di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/003269 tanggal 30 Maret 2015 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 8 Tahun 1981; UU No 20 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2000 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No 13 Tahun 2003, UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 21 Tahun 2007; UU No 44 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 10 Tahun 2012; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 2016; PP No 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 1988; PP No 79 Tahun 2005; PP No 4 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2011; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Sukoharjo No 7 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sukoharjo No 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Hak dan Kewajiban Anak ( BAB IIA)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2021
RETRIBUSI PERPANJANGAN IJIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING-2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumb€T pendapatan daerah yang penting guna
mendiikung pembiayaan pembangunan dan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat,
dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan, dan keadilan;
b. bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekeijakan tenaga keija asing yang lokasi
ketjanya di Kabupaten Boyolali adalah kewenangan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga
Kerja Asing, besamya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga Keija Asing ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekeijakan Tenaga
Keija Asing;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan tesebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Nama, Subjek, dan Objek Retribusi; Golonga Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Nama Retribusi; Masa Retribusi; Penetapan Retribusi; Pemungutan Retribusil; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan jenis retribusi yang dikelola kabupaten, dan untuk memungut retribusi dimaksud, dibutuhkanlah Perda ini.
Perda ini ditetapkan dengan dasar hukum sebagai berikut:
Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan kabupaten melawi dan kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1081 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Perda ini memuat materi pokok berupa:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Biaya Operasional;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. tata Cara Pemungutan;
11. Sanksi Administrasi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, pelaksanaannya akan diatur dengan peraturan Bupati.
10 Halaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa usaha perdagangan merupakan salah satu sektor usaha yang mampu mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara Nasional sehingga agar usaha perdagangan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat, maka usaha perdagangan perlu diselenggarakan secara tertib dan dalam rangka penyelenggaraan usaha perdagangan, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengendalian terhadap usaha perdagangan di Daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Perdagangan.
Dasar hukum : UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Perdagangan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Surat Izin Usaha Perdagangan;
3. Persyaratan Mendapatkan SIUP;
4. Penerbitan SIUP;
5. Masa Berlaku SIUP;
6. Duplikat SIUP;
7. Perubahan SIUP;
8. Kehilangan atau Kerusakan;
9. Pengawasan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Lain-Lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2014
PEDOMAN LAYANAN PROGRAM SUKA DAN DUKA KABUPATEN POHUWATO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Layanan Program Suka Dan Duka Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Rencanan Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2010-2015. Selain itu, Masyarakat Kabupaten Pohuwato merupakan bagian wilayah adat di Provinsi Gorontalo yang memiliki semboyan adat bersendikan syara dan syara bersendikan qur'ani.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Layanan Program Suka dan Duka Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup pelayanan, hak dan kewajiban, tanggung jawab pembiayaan pelayanan, organisasi pelaksana, mekanisme layanan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat