Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka kewenangan penandatanganan izin dan persetujuan pemenuhan komitmen dalam perizinan menjadi Kewenangan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
12 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2021
Tanggal Berlaku
12 Februari 2021
Sumber
BD.2021 No.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 224 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan