Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan dari Perbup Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
Untuk menunjang kegiatan operasional penyelenggaraan pemerintah kelurahan dan pemberdayaan masyarakat, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kelurahan yang dilaksanakan secara tepat guna dan berhasil guna.
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 73 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 17 Tahun 2007, Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 36 Tahun 2008, Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 37 Tahun 2008, Perda Kabupaten Labuhanbatu No. 1 Tahun 2013, Perbup Labuhanbatu No. 8 Tahun 2009, Perbup Labuhanbatu No. 4 Tahun 2013, Kepbup Labuhanbatu No. 410/191/BPMPD-K/2013,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Kelurahan dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, azas-azas umum, prinsip-prinsip pengelolaan, institusi pengelola, mekanisme perencanaan, penyaluran dan pencairan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
17 Hlm; Lampiran: 22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, maka perlu memperbaharui Peraturan Bupati tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas yang berlaku pada Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk dan menetapkan kembali Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, serta Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang bTarif Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Syarat Dan Ketentuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Diklat Kepemimpinan, Diklat Teknis dan Prajabatan; Ketentuan Bahan Bakar Minyak (BBM); Tata Cara Pembayaran Perjalanan Dinas; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BELANJA KEGIATAN PENUNJANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, dan untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Bupati maka beban belanja rutin Satuan Kerja Perangkat Daerah yang cukup besar untuk membiayai belanja kegiatan penunjang tugas pokok dan fungsi perlu dianalisis, sehingga memenuhi kriteria kewajaran ekonomi, efisien dan efektif;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP no.38 Tahun 2007, PP No.7 Tahun 2008, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN BUPATI KABUPATEN KETAPANG TENTANG STANDAR BELANJA KEGIATAN PENUNJANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG dalam 3 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2013.
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013
DANA PENDAPATAN - JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - JAMINAN PERSALINAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD 2013/14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Pendapatan pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan, sasaran program, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan, perlu menetapkan penggunaan dana pendapatan pada penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan persalinan di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Penggunaan Dana Pendapatan Pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dana pendapatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat dan jamina persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Sumber Dana dan Pengelolaannya 4. Tata Laksana Pendanaan 5. Pengelolaan Dana Jamkesmasdan Kampersal di Puskesmas 6. Pemanfaatan Dana Jamkesmas dan Jampersal 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2013
petunjuk teknis penggunaan dana hadiah perlombaan desa kelurahan tingkat kabupaten bone bolango tahun 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2013/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Hadiah Perlombaan Desa Dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Hadiah Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bone Bolango Tahun 2013 dan untuk mengetahui keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.12 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Hadiah Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang Pelaksanaan, Penetapan Juara dan Jumlah Hadiah, Pemanfaatan Dana Hadiah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Bagi Rumah Tangga Sasaran di Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 10 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Keuangan Dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan Tahun Anggaran 2013, pembentukan kelompok dan jumlah anggota kelompok, dan petunjuk teknis penyaluran bantuan diatur lebih lanjut oleh Bupati;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyaluran Bantuan Sosial; Laporan Penggunaan Bantuan; Monitoring, Evaluasi, Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, mengatur bahwa biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 4 ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2013.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Peangkat Daerah Kabupaten Lamongan TA 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 13 Tahun 2013
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sintang No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Dengan berlakunya Peraturan ini, Maka Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Penyelengaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah Kabupaten Sintang, (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas belajar bagi pegawai negeri Sipil dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan proses belajar bagi pegawai negeri sipil tugas belajar dan mahasiswa ikatan dinas institut pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah kabupaten sintang perlu dibantu dengan biaya penyelenggaraan tugas belajar secara layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.7 Tahun 1977, PP No.99 Tahun 2000, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Surmendegri No.892/303/SJ (9 Jan 1990), Perbup Sintang No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberian Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar Dan Pendidikan, Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 2 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat