Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013

Pengelolaan Dana Pendapatan pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dana pendapatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat dan jamina persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan jaringannya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Sumber Dana dan Pengelolaannya 4. Tata Laksana Pendanaan 5. Pengelolaan Dana Jamkesmasdan Kampersal di Puskesmas 6. Pemanfaatan Dana Jamkesmas dan Jampersal 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Pendapatan pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Jaminan Persalinan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
06 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2013
Tanggal Berlaku
06 Mei 2013
Sumber
BD 2013/14
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan