Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Kelurahan dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, azas-azas umum, prinsip-prinsip pengelolaan, institusi pengelola, mekanisme perencanaan, penyaluran dan pencairan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat