Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 14 Tahun 2013

Pedoman Umum Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan keuangan kepada Pemerintah Kelurahan dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, azas-azas umum, prinsip-prinsip pengelolaan, institusi pengelola, mekanisme perencanaan, penyaluran dan pencairan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
15 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2013
Tanggal Berlaku
15 Juli 2013
Sumber
BD.2013/NO.14
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 18 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan dari Perbup Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan