Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan dana operasional dengan memperhatikan criteria kelompok kemampuan keuangan daerah. bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018 Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2018 Nomor 900/111/440, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018. Peraturan Walikota Magelang Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang.
Mengatur Dana operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberikan setiap bulan kepada Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 94 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Magelang No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Diubah dengan
PERWALI Kota Magelang No. 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 94 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disediakan Rumah Negara sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang belum dapat menyediakan Rumah Negara dan kelengkapannnya bagi Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berdasarkan hasil kajian dan perhitungan MBPRU Yogyakarta Nomor 0096b/PNLP/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017 yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dikenakan pajak penghasilan yang dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 93 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Magelang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Diubah dengan
PERWALI Kota Magelang No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 93 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang diberikan Tunjangan Transportasi dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalisasi dan standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Magelang memberikan Tunjangan Transportasi berdasarkan hasil kajian dan perhitungan oleh MBPRU, yang dituangkan dalam kajian Nomor 0096c/PNL-P/MBPRU-YK/UK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang masih layak dan representatif sebagai dasar penetapan tahun 2018; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Besaran tunjangan transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu sebesar Rp7.500.000,00 setiap bulan dengan dibebankan pada APBD TA 2018 terhitung mulai bulan Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 92 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan reses dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018 Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Tahun 2018 Nomor 900/111/440, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 8 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwali Magelang No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran tunjangan reses dengan dikenakan pajak penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan komunikasi intensif dengan memperhatikan criteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018 Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2018 Nomor 900/111/440, kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2018;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Perwal No 28 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tunjangan komunikas iintensif yang diberikan setiap bulan berdasarkan kemampuan keuangan daerah termasuk diatur juga mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai
Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka
peningkatan kesejahteraan pegawai yang didasarkan pada
kriteria beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi
kerja atau kelangkaan profesi atau pre stasi kerja, dan
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam rangka meningkatkan kesejabteraan
pegawai, meningkatkan motivasi kerja, prestasi kerja,
profesionalisme dan kinerja aparatur yang bersih dari
korupsi, kolusi dan nepotisme serta bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan maka dipandang
perlu untuk memberikan tambahan penghasilan yang
layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-UndangNomor15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor33 Tahun 2017; Peraturan Daerah KotaBanjarbaru Nomor10Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis Tambahan Penghasilan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
Mencabut Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 44 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru dan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 44 tahun 2015 tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, perlu mengatur Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 .
Peraturan Walikota Tentang Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan; Tata Cara Pemberian Tunjangan Transportasi; Dasar Perhitungan Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi; Penetapan Besaran Tunjangan Transportasi .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu pengaturan tentang pemberian dan penilaran , pemberhentian, pemotongan, pernbiayaan dan mekanisme pengajuan dan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tambahao Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nornor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010
Peraturan Walikota ini memuat mengenai tambahan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil di Kota Semarang Tahun Anggaran 2018 yang dalam hal ini didalamnya pula membahas berkaitan dengan pemberhentian, sanksi dan ketentuan lain yang akan dikenakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 139 Tahun 2016
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Perwali Kota Semarang No. 72 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERWALI Kota Semarang No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrati Pimpinan dan Anggota DPRD, maka agar peraturan tersebut dapat dipedomani secara teknis operasional diperlukan petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Perwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; PP No 16 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun2 017; Perda No 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kemampuan keuangan daerah, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 58 Tahun 2017
PENETAPAN JASA PELAYANAN BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA TANGERANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN JASA PELAYANAN BAGI PEJABAT PENGELOLA, DEWAN PENGAWAS DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, memotivasi pegawai dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Uint Pelayanan Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang memerlukan sumber daya manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen dan perlu diberikan insentif yang layak dan adil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Jasa Pelayanan bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.36 Tahun 2009 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.23 Tahun 2005 ;7.PP No.58 Tahun 2005
;8.PP No.71 Tahun 2010 ;9.PP No.74 Tahun 2012 ;10.PMDN No.13 Tahun 2006;11.PMDN No.61 Tahun 2007 ;12.PMK No.75 Tahun 2014 ;13.PMK No.28 Tahun 2014 ;14.PMK No.21 Tahun 2016 ;15.Perda No.8 Tahun 2016 ;16.Perwal No.59 Tahun 2016
;17.Perwal No.108 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.sumber pembiayaan;4.anggaran jasa pelayanan;5.dewan pengawas;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat