Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Covid- 19 Dl Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 dan untuk menjaga kelangsungan kegiatan perekonomian dan sosial maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus disease 2019 di Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease Di Kabupaten Pemalang;
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 40 Tahun 1991; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Perpres No. 17 Tahun 2018; Keppres No. 12 Tahun 2020; Kepmendagri No. 440 – 830 Tahun 2020; Perda No. 13 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ada beberapa ketentuan yang diubah seperti pedoman kegiatan luar rumah, pedoman Kegiatan Keagamaan di dalam dan di luar rumah ibadah, pedoman kegiatan ditempat atau fasilitas umum, pedoman kegiatan di Toko dan Pusat Perdagangan, pedoman kegiatan di pasar, pedoman pergerakan orang dan/atau barang menggunakan transportasi, pedoman kegiatan di restoran, rumah makan, dan pedagang makanan kali lima, pedoman kegiatan di perhotelan/penginapan, pedoman kegiatan konstruksi, kegiatan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan penularannya;
b. bahwa dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan dengan telah ditetapkannya Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Demak, maka perlu adanya upaya kebijakan yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2018; Keppres No. 7 Tahun 2020; Keppres No. 11 Tahun 2020; Keppres No. 12 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020; Perda Kab Demak No. 5 TRahun 2016; Perda Kab Demak No. 9 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Demak yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembatasan Sosial Masyarakat Berskala Terbatas; Bantuan Sosial; Pembinaan dan Pengawasan; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam penanganan dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan sangat berisiko terpapar sehingga perlu diberikan apresiasi dengan penghargaan dalam bentuk pemberian insentif dan santunan kematian untuk meningkatkan semangat dan etos kerja tenaga kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tepat dan terukur maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/ MENKES/ 278/ 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan;
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif dan/atau santunan kematian; diberikan terhitung mulai ditetapkannya Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Lumajang sampai dengan pencabutan Status Tanggap DaruratCorona Virus Disease 2019 (COVID-19); Penerima dan besaran insentif dan/atau santunan kematian ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN MENUJU TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN
COVID-19 DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus
Disease 19 (Covid 19) dilakukan upaya di berbagai aspek
kehidupan, baik aspek penyelenggaraan pemerintahan,
kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
b. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana maksud dalarn
huruf a dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan
percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid 191
dalam kehidupan sehari hari diperlukan pedoman Tatanan
Normal Baru dalan antisipasi corona virus disease 19 (Covid
19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru
Produktif dan Arnan Corona Virus Disease 2019 dalam
kehidupan sehari han;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) Sebagai Bencana Nasional;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020
tentang Pedomanan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
Corona Virus Diseas 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedomanan Tatanan
Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Diseas 2019
Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.0 1 .07/MENKES/ 382/2020 tentang Protokol Kesehatan
Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasiiitas Umum Daiam Rangka
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19)
13. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona
Virus Disease (Covid- 19) pada satun Pendidikan;
14. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan pada masa darurat penyebaran Corona Virus
Disease (Covid- 19);
15. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa darurat
penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19);
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN MENUJU TATANAN
NORMAL BARU DALAM ANTISIPASI CORONA VIRUS DISEASE
2019 DALAM KEHIDUPAN SEHARI HART
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Insentif Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dan Satuan Kematian Tenaga Kesehatan Dalam Penyelenggaraan, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Wabah Covid-19 di Lingkungan RSUD Teluk Kuantan Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 serta meningkatkan kinerja dan motivasi kerja Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di lingkungan RSUD Teluk Kuantan maka perlu diberikan insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 di lingkungan RSUD Teluk Kuantan dan agar lebih efektif dan efisiensi serta lebih akuntabel dalam pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dan santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 di lingkungan RSUD Teluk Kuantan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020; Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (rmpat) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan dan Pelaksanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sumedang No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Khusus Penanganan Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Khusus Penanganan Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai
jumlah kasus yang terus meningkat dan meluas dan
berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan
kesejahteraan masyarakat, perlu penanganan dan
penanggulangan secara cepat dengan didukung oleh
anggaran yang memadai. Serta dalam rangka pengelolaan anggaran agar dapat
berjalan efektif, efisien, serta dapat
dipertanggungjawabkan untuk membiayai setiap
program dan kegiatan, perlu menetapkan standar biaya
dan standar satuan harga. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, standar satuan
harga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2011, Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan
Harga Khusus Bencana Non Alam Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sumedang Tahun
Anggaran 2020. Terdiri atas 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
17 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Sosial Tunai Untuk Masyarakat Terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kian meningkat dari waktu ke waktu dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian, sehingga berimplikasi pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan sinergitas dan langkah cepat dalam upaya penyediaan jaring pengaman sosial (sosial safety net) secara tepat melalui bantuan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; KEPPRES No. 11 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERBUP BENGKALIS No. 18 Tahun 2020; KEP. BUPATI BENGKALIS No. 195/KPTS/IV/2020; KEP. BUPATI BENGKALIS No. 222/KPTS/IV/2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman bantuan sosial tunai untuk masyarakat terdampak Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020 yang terdiri atas; ketentuan umum; maksud,tujuan dan ruang lingkup; penggunaan, sumber dana dan alokasi; perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyaluran; pelaporan; evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 28 Tahun 2020
PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DALAM STATUS TRANSISI DARURAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Daerah dilakukan oleh Bupati; b. bahwa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu meminimalisir risiko dan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dengan tetap mendukung keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, serta telah menurunnya eskalasi ancaman bencana akibat Corona Virus Disease 2019 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan.
Mengingat: 21. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 22. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi; 23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Maateri Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Status Transisi, Pelaksanaan, Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan, Sanksi, Ketentuan Penutup, lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat