Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan terjadinya pendemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah memberikan berbagai dampak terhadap kehidupan masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun dari segi sosial ekonomi sehingga harus segera dipulihkan dengan melakukan perubahan perilaku atau menerapkan pola hidup baru dengan melaksanakan protokol kesehatan bahwa dengan telah dilaksanakannya pola hidup baru dalam rangka antisipasi dan penanganan Corona virus disease 2019 di Kota Bukittinggi perlu adanya upaya tegas mengatasi tidak terjadinya penyebaran Corona Virus Disease 2019. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam penerapan protokol kesehatan dalam pengendalian Corona Virus Disease 2019 diperlukan aturan mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai uapaya pencegahan dan pengendalian penularannya di wilayah Kota Bukittinggi
UU No. 9 tahun 1956, UU No. 4 Tahun 1984, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 36 tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2018, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 40 Tahun 1991, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 21 Tahun 2020, Perpres No. 17 Tahun 2018, Kepres No. 7 Tahun 2020, Kepres No. 11 Tahun 2020, Permenkes No. 9 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kepmenkes No. HK.Ol.07.MENKES/328/2020, Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/382/2020, Kepmendagri No. 440-830 Tahun 2020, Pergub Sumbar No. 37 Tahun 2020
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan
3. Protokol Kesehatan
4. Monitoring dan Evaluasi
5. Pengenaan Sanksi Administrasi
6. Denda Administratif
7. Sosialisasi dan Partisipasi
8. Pendanaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
36 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN PAJAK 2020 DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Corona Virus Disease 2019, telah menyebabkan
pendapatan sebagian besar Wajib Pajak menurun sehingga
berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak
daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pajak Daerah, Bupati atau Pejabat dapat
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan
pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau
kondisi tertentu objek pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020
Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat
Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
di Kabupaten Bogor;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 , Peraturan Menteri keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/Menkes/
Per/X/2020 , Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2019
Terdiri dari5 Pasal 4 Bab yaitu Ketentuan Umum , Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
mengatur mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak 2020 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bogor
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEGIATAN PATROLI DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL
KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan masih tingginya angka terkonfirmasi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten
Toban dan kurangnya kesadaran masyarakat
terhadap Peraturan Penerapan Protokol Kesehatan,
maka dalam rangka Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban, dipandang perlu adanya kegiatan
Patroli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat ( 4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
pelaksanaan Kegiatan Patroli dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di
Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran Belanja
Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana
termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat
diprediksi sebelumnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Patroli dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 21. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 22. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
l.501/Menkes/Per/X/2010; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2019; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 06 Tahun
2007; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 16 Tahun
2014; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 14 Tahun
2016; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 19 Tahun 2020; 31. Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 28 Tahun 2011; 32. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 33. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Patroli
dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kabupaten
Tuban, sebesar Rp. 149.175.000,00 (seratus empat puluh
sembilan juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
yang dituangkan dalan Rencana Kebutuhan Belanja
(RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI PETUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DiSEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona
Virus Disease 2019 di Indonesia, tenaga kesehatan
menjadi garda terdepan yang langsung menangani pasien
Corona Virns Disease 2019 adalah pihak yang paling
rentan terpapar Corona Virus Disease 2019 dan tugas
yang sangat berat, untuk itu sudah selayaknya diberikan
insentif khusus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian lnsentif Bagi Petugas
Penan ganan Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 7 Tahun 2000; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.2 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERPRES NO.17 Tahun 2018; . Permendagri NO.20 Tahun 2020
Sasaran pemberian Insentif adalah petugas atau keanggotaan dalam
kepanitiaan/Tim yang secara khusus ditugaskan dalam penanganan
Covid 19 di Daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung
didalarn atau diluar Faskes yang terdiri atas:
a. Tenaga Kesehatan; dan
b. Tenaga Non Kesehatan.
Insentif merupakan tambahan penghasilan diluar gaji, pendapatan dan
tunjangan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, yang besarannya ditetapkan sesuai kriteria dan kemampuan
keuangan Daerah, untuk diberikan kepada petugas penanganan Covid 19
di Daerah.lnsentif diberikan sesuai penugasan dengan satuan harian shift atau per
kegiatan sesuai dengan karakteristik tugas yang dilaksanakan. lnsentif dapat diberikan sejak tanggal 25 maret 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19
ABSTRAK:
Dalam upaya mengurangi beban pengeluaran keluarga terdampak status tanggap darurat covid-19 maka Pemerintah Kabupaten
Balangan akan melaksanakan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP). Dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyaluran bantuan beras tersebut, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran bantuan sosial berupa Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 TAHUN 2020 tentang Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Penanganan COVID-19; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Cadangan Pemerintah Kepada Masyarakat
Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9
Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 88 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 22 Tahun 2019; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kab. Balangan Nomor 9
Tahun 2019.
Dalam Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan SK Bupati Balangan tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam Status Tanggap Darurat Covid-19. Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial di luar penerima Program Sembako dan/atau PKH, atau keluarga di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang mengalami kesulitan terdampak status darurat Covid-19. Jumlah Penerima Bantuan untuk penanganan Covid-19 setiap rumah tangga adalah 15 (lima belas) kg.
DTKS Non PKH dan/atau Program Sembako perdesa dan kelurahan akan diserahkan kepada Desa dan Kelurahan melalui Kecamatan untuk proses verifikasi dan validasi. Hasil verifikasi dan validasi diserahkan kembali Ke Dinas Sosial untuk ditetapkan menjadi keluarga penerima manfaat dengan Surat Keputusan Bupati Balangan tentang Penerima Bantuan Sosial Beras Cadangan Pemerintah (CBP) Kepada Masyarakat Terdampak Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kabupaten Balangan Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunsan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 40 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD Tahun 2020 No. 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Displin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 4 Th 1984; UU No 23 Th 2000; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 40 Th 1991; Kepres No 12 Th 2020; Inpres No 6 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenhub No PM 18 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri No 440-830 Th 2020; Intruksi Mendagri No 4 Th 2020; Pergub Banten No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Pergub Banten No 34 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewajiban; 3. Perlindungan Masyarakat; 4. Kewenangan Dalam Pemberian Sanksi; 5. Sanksi; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pendanaan; 8. Pemantauan Dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 38 Tahun 2020
PERWALI Kota Cimahi No. 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung dan Pejabat Pelaksana Tugas Yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan, Tenaga Pendukung dan Pejabat Pelaksana Tugas Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG LELAH DALAM UPAYA MENDUKUNG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sambas telah menetapkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 196/BPBD/2020 tentang Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sambas; bahwa dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sambas, perlu diberikan uang lelah kepada petugas dan relawan yang ditunjuk oleh Atasan langsung atau pejabat yang berwenang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Lelah Dalam Upaya Mendukung Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.17 Tahun 2018, KepPres No.7 Tahun 2020, KepPres No.11 Tahun 2020, KepGub Kalbar No.369 Tahun 2020, Perda Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.3 Tahun 2019, Perda Kabupaten Sambas No.10 Tahun 2019, Perbup Sambas No.47 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian dan Besaran Uang Leleh; Pelaksanaan Kegiatan; Wilayah Kerja; Mekanisme Pemberian Uang Leleh; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
5 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Kebijakan Pemerintah-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2020/38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Wilayah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Dan bahwa dalam rangka menekan penyebaran serta percepatan penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/ 289/2020, Sehingga untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Banjar diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas melalui pembatasan kegiatan tertentu serta telah dilakukan evaluasi pada tahapan persiapan pelaksanaan sehingga terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 perlu dilakukan penyesuaian, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2020, Keputusan Wali Kota Nomor: 360/130/2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 440/152/ 2020, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: 443/ 160 / 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat