Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ada beberapa ketentuan yang diubah seperti pedoman kegiatan luar rumah, pedoman Kegiatan Keagamaan di dalam dan di luar rumah ibadah, pedoman kegiatan ditempat atau fasilitas umum, pedoman kegiatan di Toko dan Pusat Perdagangan, pedoman kegiatan di pasar, pedoman pergerakan orang dan/atau barang menggunakan transportasi, pedoman kegiatan di restoran, rumah makan, dan pedagang makanan kali lima, pedoman kegiatan di perhotelan/penginapan, pedoman kegiatan konstruksi, kegiatan hiburan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat