ABSTRAK: |
- Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai
jumlah kasus yang terus meningkat dan meluas dan
berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya dan
kesejahteraan masyarakat, perlu penanganan dan
penanggulangan secara cepat dengan didukung oleh
anggaran yang memadai. Serta dalam rangka pengelolaan anggaran agar dapat
berjalan efektif, efisien, serta dapat
dipertanggungjawabkan untuk membiayai setiap
program dan kegiatan, perlu menetapkan standar biaya
dan standar satuan harga. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, standar satuan
harga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2011, Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan
Harga Khusus Bencana Non Alam Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sumedang Tahun
Anggaran 2020. Terdiri atas 6 Pasal.
|