Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Khusus Penanganan Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Khusus Bencana Non Alam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020. Terdiri atas 6 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Khusus Penanganan Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BD 2020/28
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1512 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Khusus Penanganan Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan