pedoman tatanan normal baru produktif covid-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN MENUJU TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN
COVID-19 DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI DI KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus
Disease 19 (Covid 19) dilakukan upaya di berbagai aspek
kehidupan, baik aspek penyelenggaraan pemerintahan,
kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
b. bahwa untuk mendukung upaya sebagaimana maksud dalarn
huruf a dan untuk mensinergikan dengan berbagai kebijakan
percepatan penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid 191
dalam kehidupan sehari hari diperlukan pedoman Tatanan
Normal Baru dalan antisipasi corona virus disease 19 (Covid
19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru
Produktif dan Arnan Corona Virus Disease 2019 dalam
kehidupan sehari han;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyeienggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana Pada Kondisi Tertentu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19);
8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan
Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) Sebagai Bencana Nasional;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 830 Tahun 2020
tentang Pedomanan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman
Corona Virus Diseas 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440 - 842 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 440 - 830 Tahun 2020 tentang Pedomanan Tatanan
Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Diseas 2019
Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.0 1 .07/MENKES/ 382/2020 tentang Protokol Kesehatan
Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasiiitas Umum Daiam Rangka
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19)
13. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona
Virus Disease (Covid- 19) pada satun Pendidikan;
14. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan
Pendidikan pada masa darurat penyebaran Corona Virus
Disease (Covid- 19);
15. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa darurat
penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19);
- Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN MENUJU TATANAN
NORMAL BARU DALAM ANTISIPASI CORONA VIRUS DISEASE
2019 DALAM KEHIDUPAN SEHARI HART
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
- 10
|