Peraturan Menteri Pertanian NO. 11, BN 2021/ NO 425 ; PERATURAN.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai pelaksanaan pemasukan Ternak dan/ atau Produk Hewan dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 18 Tahun 2009; dan PP Nomor 4 Tahun 2016.
PP ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 4 Tahun 2016. Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam PP ini dilaksanakan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN. Selain BUMN yang ditunjuk tersebut, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Perubahan PP ini menambah dua pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yang mengatur mengenai pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Oktober-Maret Tahun 2022/2023 dan Musim Tanam April-September Tahun 2023 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan
secant berdayaguna dan berhasilguna, serta untuk
mensukseskan usaha pembangunan pertanian
dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyaraka pada umumnya dan petani pada
khususnya, perlu adanya pedoman pengaturan
Pola Tanam dan Tata Tanam yang teratur dan
terarah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Bupat:i Pemalang Nomor 52 Tahun 2021 Tentang
Lembaga Pengelola Irigasi di Kabupaten Pemalang
Pasal 7 ayat (2) huruf b, maka perlu merumuskan
pola tanam dan rencana tata tanam dengan
mempertimbangan data debit air yang tersedia
pada daerah irigasi, pemberian air serentak atau
golongan, kesesuaian jenis tanaman, serta rencana
pernbagian dan pemberian air; bahwa dalam rangka untuk memberikan pedoman
pola tanam dan tata tanam maka perlu diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedornan Pola Tanam dan Tata Tanam Musim
Tanam Oktober-Maret Tahun 2022/2023 dan
Musim Tanam April-September Tahun 2023 di
Kabu paten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembagian Golongan Sawah
Bab III Waktu dan Jenis Tanaman
Bab IV Sistem Pembagian Air
Bab V Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam
Bab VI Pengeringan Jaringan Irigasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Uji Materiill terhadap UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, seluruh peraturan perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah sebagai tindak lanjut UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi dibentuk mendasarkan pada UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sehingga perlu dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2018
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kepada pemerintah daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 11 Tahun 1974; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 1982; PP Nomor 23 Tahun 1982; PERMEN Nomor 79/Permentan/ OT.140/12/2012; PERMEN Nomor 01/PRT/Tahun 2014; PERMEN Nomor 06/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 08/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 09/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 09/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 12/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 14/PRT/M/2015; PEREMN Nomor 17/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 21/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 23/PRT/M/2015; PEREMEN Nomor 30/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 37/PRT/M/2015; PERMEN Nomor 1 Tahun 2016; PERDA Nomor 9 Tahun 2016; PERDA Nomor 2 Tahun 2018
Penetapan UU, Pengairan, PERDA, Tata Pengaturan Air, Irigasi, Pedoman Pembinaan, Standar Pelayanan, Eksploitasi, Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Sumber Daya Air, Tata Pengaturan Air, Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Kriteria Penetapan Status, Komisi Irigasi, Iuran, Aset Irigasi, Aset Irigasi, Izin Penggunaan Air, Tata Cara, Susunan Perangkat Daerah, Kewenangan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
35 halaman, penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya demi perwujudan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa secara faktual kondisi peternakan dan kesehatan hewan di Kota Salatiga perlu untuk lebih ditingkatkan guna mengembangkan nilai hewan dan produknya, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya hewan, peternakan yang tangguh dan berdaya saing serta kesehatan hewan memberi perlindungan pada hewan manusia dan lingkungan serta kesejahteraan peternak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 17 Thaun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, asas-asas dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, tujuan, wewenang dan tanggung jawab pemerintah, perencanaan, sumber daya, peternakan, budi daya, masa pannen pemasaran dan distribusi pengolahan hasil peternakan, kesehatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, RPH dan kesejahteraan hewan, pengawasan bahan asal, hewan, hasil, bahan asal hewan, otoritas veteriner, pengembangan sumber daya manusia, peran serta masyarakat, pembiayaan/pendanaan, sanksi, penyidikan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
b. bahwa dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2016 perlu pengalokasian pupuk bersubsidi menurut Kecamatan Se-Kabupaten Bengkulu Selatan dan Menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Materi Pokok: Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani dan atau Petambak yang telah bergabung dalam kelompoktani dan menyusun RDKK dengan ketentuan : a. Petani yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan sesuai dengan areal yang diusahakan setiap musim tanam; b. Petani yang melakukan usaha tani di luar bidang tanaman pangan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar setiap musim tanam; atau c. Petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam. Pupuk Bersubsidi tidak diperuntukan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Bupati melalui Dinas Pertanian Kabupaten kepada Dinas Pertanian Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Dan Perikanan Di Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat