Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Seguring Betung Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah sebagai Pelaksana kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, permodalan, tata cara penyertaan modal, bentuk penyertaan modal, laba dan/atau hasil usaha, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2008
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2010,
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2012
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015
Perda Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan modal diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 21 ayat (5).
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dilakukan untuk pendirian BUMD dan Penambahan modal BUMD. Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Jenis Penyertaan Modal Daerah meliputi Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk uang dan penyertaan Modal Daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah yang dapat dinilai sesuai nilai riil pada saat dijadikan Penyertaan Modal Daerah. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah dapat berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman. Akuntansi pengelolaan dengan Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan oleh BUMD sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah pada BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
Perda No. 10 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 9 Tahun 2012, Perda No. 11 Tahun 2015, Perda No. 10 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2021/Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Serang Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum. Maksud dan Tujuan, Bentuk dan BesaraN Modal, Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Dividen atas Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2020-2023
ABSTRAK:
bahwa perubahan penyertaan modal daerah merupakan
bagian dari pengelolaan keuangan daerah dengan
pertimbangan dan kajian yang matang guna optimalisasi
pemanfaatan keuangan daerah yang tepat demi
kesejahteraan masyarakat Kabupaten Temanggung; bahwa dengan adanya wabah Covid-19 perlu dilakukan
penghitungan ulang kemampuan keuangan pemerintah
daerah dalam mencukupi penyertaan modal kepada Badan
Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal
pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun 2020-2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 7 mengenai besaran nilai penyertaan modal serta perubahan pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian dan daya saing daerah, diperlukan usaha-usaha untuk menambah dan mengoptimalkan sumber pendapatan serta menggerakan kegiatan perekonomian dengan mendorong peningkatan penanaman modal di Kabupaten Lumajang;
c. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah serta mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur Penanaman Modal dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2007;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 24 Tahun 2019;
PP No 5 Tahun 2021;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
PP No 21 Tahun 2021;
PP No 22 Tahun 2021;
Perpres No 16 Tahun 2012;
Perpres No 97 Tahun 2014;
Perpres No 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 49 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 138 Tahun 2017;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021.
Daerah berwenang untuk :
a. memberikan fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal;
b. pembuatan peta potensi investasi;
c. penyelenggaraan promosi Penanaman Modal;
d. pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu satu pintu di bidang Penanaman Modal; dan
e. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal.
Pemerintah Daerah menetapkan arah kebijakan penanaman modal dengan :
a. menetapkan arah kebijakan Penanaman Modal untuk
menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan Penanaman Modal yang menjadi kewenangannya;
b. membentuk tim koordinasi lintas sektor dalam rangka percepatan pelaksanaan Penanaman Modal dan peningkatan investasi.
Arah kebijakan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud meliputi:
a. perencanaan Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal; dan
d. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kepemilikan Pemerintah Kota Semarang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang sedang tumbuh dan memerlukan peningkatan struktur permodalan dan telah menunjukkan kinerja yang baik serta membagi dividen yang selalu meningkat setiap tahun sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Nomor 6 Tahun 1999 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan penyertaan modal daerah, penggunaan dana, pengawasan, deviden, pertanggungjawaban dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
bahwa badan usaha milik daerah memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, Dan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, Sehingga ketentuan yang mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019 pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan, Dan bahwa untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham, meningkatkan pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten terbuka; berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2019 dicabut.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal Daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal. Objek Penyertaan Modal Daerah adalah PT. BPR Bank Daerah Pati (Perseroda) dan Perumda Air Minum Tirta Bening. Sumber dana Penyertaan Modal Daerah adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2021
penyertaan modal_bank pembangunan daerah-jawa barat- banten
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2021/Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah; b. bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan perekonomian daerah, perlu penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 124);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB III KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI
BAB IV HASIL USAHA
BAB V PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB VI PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat