Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap Iingkungan dan sumber daya yang efisien, perlu disusun pengaturan mengenai bangunan gedung hijau;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang·Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2009 .
Penyusunan Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan bagi aparat pelaksana maupun pemohon dalam memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang memperhatikan aspek-aspek dalam menghemat, menjaga dan menggunakan sumber daya secara efisien.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung baru meliputi:
a. efisiensi energi;
b. efisiensi air;
c. kualitas udara dalam ruang;
d. pengelolaan lahan dan Iimbah; dan
e. pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Persyaratan teknis bangunan gedung hijau untuk bangunan gedung eksisting meliputi :
a. konservasi dan efisiensi energi;
b. konservasi dan efisiensi air;
c. kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal; dan
d. manajemen operasional/pemeliharaan.
Terhadap perencanaan dan pelaksanaan bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), ayat (8) dan ayat (9), Pasal10 ayat (2), Pasal11 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal16, Pasal18, Pasal 21 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 35 ayat (2) dan ayat (5), Pasa: 37 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6), Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (3) dan ayat (4), dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya 1MB dan/atau SLF.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
tidak ada
54 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2012
SIMPUL JARINGAN DATA SPASIAL DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 192
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah dengan masyarakat, diperlukan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan Data Spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional, perlu dibentuk Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Provinsi Papua Barat sebagai bagian dari Jaringan Data Spasial Nasional.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang—Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang— Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai simpul jaringan data spasial daerah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40.2 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh, Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Peraturan
Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan
Telekomunikasi, maka agar dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian
Rekomendasi Ketinggian Bangunan, Benda Tumbuh,
Cerobong Asap, Menara Antena (Tower) Di Daerah
Lingkungan Ketja Dan Daerah Kawasan Keselamatan
Operasi Penerbangan Di Sekitar Bandar Udara Di Propinsi
Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3481); 3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4075);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan
Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah
Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergub ini adalah: Permohonan rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan surat tertulis kepada Kepala Dinas. Surat permohonan dilampiri dengan :
a.
gambar situasi /lay out;
b.
gambar tinggi konstruksi bangunan dan keterangan bahan atapnya;
c.
data dukung penguasaan tanah, lokasi bangunan berupa sertifikat hak milik atau bukti perjanjian sewa.
Rekomendasi ketinggian bangunan, benda tumbuh, cerobong asap, menara antena (tower) di daerah lingkungan kerja dan daerah kawasan keselamatan operasi penerbangan di sekitar bandar udara diberikan dalam bentuk penerbitan surat Kepala Dinas yang ditujukan kepada pemohon.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa bangunan gedung sebagai tempat manusia
melakukan kegiatan mempunyai peranan yang sangat
strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia dalam mencapai
kesejahteraan hidup; bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya, dan memenuhi standar teknis bangunan
gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya; bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Bangunan Gedung, untuk kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembinaan, Tim Pembina Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
47 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boyolali Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Zona Menara dan Cell Plan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka pemerataan layanan jaringan
telekomunikasi agar sesuai dengan kaidah tata ruang
wilayah dan estetika serta menjamin keselamatan,
keamanan, kenyamanan masyarakat, maka perlu
menetapkan zona menara dan cell plan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun
2023 tentang Menara Telekomunikasi, perlu menetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Zona Menara dan Cell
Plan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Zona Menara dan
Cell Plan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupai ini diatur tentang Ketentuan Umum, Zona Menara dan Cell Plan, Rekomendasi Cell Plan, Peninjauan Zona Menara dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
19 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan Pokok Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa perencanaan belanja daerah untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan program dan
kegiatan bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat serta pelaksanaan pembangunan bangunan
gedung Pemerintah Daerah yang merata perlu
dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan,
dan akuntabel;
b. bahwa pengelolaan belanja daerah di bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang
efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dilakukan
dengan menyusun perkiraan biaya pekerjaan
konstruksi bangunan gedung pemerintah secara
sistematis,
logis,
akurat, dan
dapat
dipertanggungjawabkan melalui standar harga
satuan pokok;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum
terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
bangunan gedung Pemerintah Daerah, perlu
mengatur standar harga satuan pokok pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Harga Satuan Pokok Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Harga Satuan Pokok Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2024.
Peraturan Yang Dicabut: Peraturan
Bupati Kulon Progo Nomor 38 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Pokok Kegiatan Pekerjaan Konstruksi
Bangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
(Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022
Nomor 38),
Jumlah Halaman: 7 HLM, Lampiran: 59 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Demak Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan Rumah Sub Inti Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan barang milik daerah perlu disesuaikan
dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam
pelaksanaannya dapat dikelola secara profesional, terbuka,
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat; bahwa untuk memenuhi kebutuhan adanya kepastian
hukum atas tanah dan bangunan Rumah sub inti Kabupaten
Demak bagi Pemerintah Daerah maupun Masyarakat yang
berhak menerima, diperlukan instrumen hukum yang
mengatur mengenai penyelesaian permasalahan mulai dari
penentuan objek tanah dan bangunan, penerima hak, sampai
dengan pemindahtanganan dan penghapusan dari daftar
barang milik daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemeritah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Bupati selaku
pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah
berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan
pengelolaan barang milik daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelesaian Status
Tanah dan Bangunan Rumah Sub Inti Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan, Objek Tanah dan Bangunan, Penerima Hak, Penyelesaian Kewajiban, Pemindahtanganan, Penghapusan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD Tahun 2024 No. 187
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Murung Raya yang Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Manfaat, perlu dilaksanakan kegiatan monitoring dan pengendalian pembangunan infrastruktur oleh Perangkat Daerah;
bahwa untuk memberikan pedoman dan memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengendalian pembangunan infrastruktur oleh Perangkat Daerah perlu diatur petunjuk pelaksanaannya;
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 77);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan ini mengatur Petunjuk pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengendalian Pembangunan Infrastruktur Daerah bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap paket pekerjaan konstruksi pada SKPD melalui aplikasi SISAPAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tertinggi Dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan salah satu objek retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, nilai standar harga satuan tertinggi dan harga satuan prasarana bangunan gedung ditetapkan dengan peraturan bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tertinggi dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 20023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29 /PRT /M/2006; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang Standar Harga Satuan Tertinggi dan Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat