Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Petunjuk pelaksanaan kegiatan monitoring dan pengendalian Pembangunan Infrastruktur Daerah bertujuan memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap paket pekerjaan konstruksi pada SKPD melalui aplikasi SISAPAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
06 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2024
Tanggal Berlaku
06 Juni 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 187
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan