Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelesaian Status Tanah dan Bangunan, Objek Tanah dan Bangunan, Penerima Hak, Penyelesaian Kewajiban, Pemindahtanganan, Penghapusan dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat