Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian Seragam Dinas, Lambang, Tanda Pangkat Dan Tanda Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2005
PERBUP - PENYELENGGARAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA KE LUAR NEGERI
2002
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 686, LD.2002/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri
ABSTRAK:
bahwa penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri
merupakan upaya peningkatan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya serta pengembangan kualitas
sumber daya manusia; bahwa penempatan tenaga kerja ke Luar Negeri harus
dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah dan
Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia/Kantor
Cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia; bahwa untuk mencegah kekosongan hukum terhadap
penyelenggaraan penempatan tenaga kerja sebagai- mana tersebut di atas, sambil menunggu berlakunya
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri,
maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP- 92/MEN/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31
Tahun 2000.
Penempatan TKI; Kantor Cabang PJTKI; Hak dan Kewajiban; Kewajiban; Penyuluhan dan Pendapatan; Pendaftaran dan Seleksi CTKI; Kelengkapan Proses dan Dokumen TKI; Perjanjian Penempatan; Rekomendasi Pasport; Asrama/Akomodasi; Perlindungan dan Masa Penempatan TKI; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengembangan; Pengendalian dan Pengawasan; Purna Penempatan TKI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2002.
20 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidup setiap pekerja perlu mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja Kota Samarinda dalam program Jamsostek. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di Kota Samarinda, perlu mendaftarkan pekerja rentan pada program Jamsostek dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 86 Tahun 2013; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2021; Perpres No. 109 Tahun 2013; Permenaker No. 5 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4. Program Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan; 5. Sanksi Administratif; 5. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2024.
11 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BD.2024/NO.36, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka optimaliasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan pada setiap pekerja perkebunan sawit dan pekerja di ekosistem perkebunan sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan serta berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 202 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Walikota bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan dana bagi hasil perkebunan sawit sesuai dengan kebutuhan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah salah satu Jaminan Sosial yang berisi program berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tun, Jominon Pcnsiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, program dan kepersertaaan,jaminan sosoal ketenagakerjaan, pembinaan dna pengawasan, pendanaan, ketentuan penuutp.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
11 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2024
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan-pemilihan Umum-Pemilihan Kepala Daerah
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BD Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap pekerja pada penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, rentan mengalami musibah, penurunan kesehatan, risiko kecelakaan kerja, dan risiko sosial; bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya musibah, perlu diberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui jaminan sosial berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan; bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Wali Kota mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja penyelenggara pemilu merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan pada Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Dalam Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah, Terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEPESERTAAN
BAB III PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN
BAB IV MANFAAT
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat
(5) Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Tegal tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran Retribusi, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Pembinan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 124 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BD Tahun 2023 Nomor 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman bagi pekerja dalam melakukan pekerjaannya, maka perlu optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu adanya dukungan dari Pemerintah Kota Tangerang berupa pemberian fasilitasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan 4 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No . 6 Tahun 2023; Perpres No. 109 Tahun 2013.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kepesertaan Bab III Kerjasama Bab IV Sanksi Administratif Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 86 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Ketenagakerjaan telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 66 Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas
Ketenagakerjaan, sehingga perlu di ganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisiasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Kota Makassar Nomor 66 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Berita Daerah Kota
Makassar Tahun 2022 Nomor 66), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat