Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2024

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4. Program Perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan; 5. Sanksi Administratif; 5. Ketentuan Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2024
Sumber
BD 2024/504
Subjek
KESEHATAN - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan