Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BD Tahun 2023 Nomor 113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman bagi pekerja dalam melakukan pekerjaannya, maka perlu optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu adanya dukungan dari Pemerintah Kota Tangerang berupa pemberian fasilitasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan 4 Tahun 2023; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No . 6 Tahun 2023; Perpres No. 109 Tahun 2013.
- Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Kepesertaan Bab III Kerjasama Bab IV Sanksi Administratif Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
- 8 hlm
|