PENYERTAAN MODAL DAERAH KAB. SEMARANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB. SEMARANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Angka Romawi III Angka 6 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 yang menyebutkan
bahwa dalam rangka penguatan struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba
bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang
layanannya belum mencapai 80% (delapan puluh per
seratus) dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan
pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
harus diinvestasikan kembali untuk penambahan,
peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem
penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik
serta peningkatan kualitas dan pengembangan
cakupan pelayanan;
b. bahwa dalam rangka untuk mempercepat capaian
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka
perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Daerah
berupa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Semarang;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan
Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Semarang, dengan Nilai nominal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp. 7.695.000.000,- (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah); Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2011/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupataen Tabalong Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupataen Tabalong Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus;
Dasar hukum peraturan ini adalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; UnPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; dang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang emberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kudus ayng meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Azas; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Insentif dan kemudahan Penanaman Modal; Bentuk Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal Yang Diprioritaskan Memperoleh Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Jangka Waktu Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 6 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA DAN PT. BANK SUMUT
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya menjadi
Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya, perlu ditindaklanjuti dengan
penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagai modal dasar Perseroan Terbatas
untuk menggerakkan ekonomi Kabupaten Batu Bara.
PT. Bank Sumut Tbk. merupakan Bank Umum milik Pemerintah Daerah yang
sehat, maka dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah maka
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyertakan modal pada PT. Bank Sumut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Pembangunan Batra
Berjaya dan PT. Bank Sumut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun
2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 40
Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014;
Perdakab Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur
tentang tujuan; penyertaan modal; pelaporan dan pengawasan. Penyertaan
modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal pemerintah
tahun 2014 kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan penggunaannya dilaporkan
oleh Pihak Direksi kepada Bupati melalui Dewan Komisaris, sedangkan
penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dengan menerbitkan Surat Bukti Penyertaan Modal berupa
sertifikat kolektif saham atas nama Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2016
TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan air minum Tirta Kepri dalam rangka penyelesian hutang kepada pemerintah pusat secara non kasdengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2022
bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal
yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan
kepastian berusaha bagi penanam modal yang
menanamkan modalnya di Kota Surakarta; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah
diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah,
menciptakan lapangan kerja, memberdayakan
sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8
Tahun 2012 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab III Kebijakan Penanaman Modal
Bab IV Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Bab V Promosi Penanaman Modal
Bab VI Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha
Bab VII Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha
Bab VIII Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab IX Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pengawasan Penanaman Modal
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero di Bidang Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1984.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kab.Kulon Progo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat