Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan air minum Tirta Kepri dalam rangka penyelesian hutang kepada pemerintah pusat secara non kasdengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat