Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang tujuan; penyertaan modal; pelaporan dan pengawasan. Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal pemerintah tahun 2014 kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan penggunaannya dilaporkan oleh Pihak Direksi kepada Bupati melalui Dewan Komisaris, sedangkan penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan menerbitkan Surat Bukti Penyertaan Modal berupa sertifikat kolektif saham atas nama Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat