Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 6 Tahun 2014

Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang tujuan; penyertaan modal; pelaporan dan pengawasan. Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal pemerintah tahun 2014 kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan penggunaannya dilaporkan oleh Pihak Direksi kepada Bupati melalui Dewan Komisaris, sedangkan penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan menerbitkan Surat Bukti Penyertaan Modal berupa sertifikat kolektif saham atas nama Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Pembangunan Batra Berjaya dan PT. Bank Sumut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
19 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2014
Tanggal Berlaku
20 Mei 2014
Sumber
LD.2014/No. 6
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1802 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan