Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1989 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
penyelenygaraan pemerintahan dan pern bangunan
secara berdaya guna dan berhasil
guna khususnya yang menyangkut perencanaan
pembangunan Daerah di Kabupaten Rembang,
rnaka perlu meninjau dan menetapkan kembali
Pernbentukan. Susunan Organisasi dan Tatakerja
Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang. Selama ini pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerjan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang masih diatur dengan Surat Keputusan. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1987 No. 061.1/127/1987 dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perenccanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 1985; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/127/1987
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : BAPPEDA adatah badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. BAPPEDA mempunyai Tugas membantu Bupati Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan
pambangunan di Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1989.
19 hlm beserta Lampiram dam Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan
Gajahmungkur Dan Kecamatan Candisari)
Tahun 1995 - 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di segala
bidang di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang, perlu
disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan guna menciptakan kepastian hukum
dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat.
b. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1999 – 2005,
maka perlu dituangkan di dalam rencana kota yang lebih operasional.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650 – 658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor I Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud dan Tujuan; 3. Wilayah Perencanaan; 4. RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 6. Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari); 7. Ketentuan Pidana dan Penyidikan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2000.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2020
penyelenggaraan - sistem - pemerintahan - berbasis - elektronik - di - lingkugan - pemerintah - kota - bekasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2020/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rasngka mewujudkan tata kelola pemnerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel untuk memeberikan arah, landasan, dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelemggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektonik di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 23 tahun 2014 sebagaiman atelah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah drngan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Maksud Dan tujuan Sasaran Dan ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Kemitraan Dan Peran serta Masyarakat Serta Dunia Usaha Dalam Pembangunan SPBE, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian SPBE, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, jdih.setneg.go.id : 24 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Lampiran file: 24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2013
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 – 2017
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2013/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 – 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya perencanaan yang terpadu, menyeluruh, dan partisipatif sebagai dokumen induk yang memberikan arah dan pedoman bagi Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan Program Kerja Kepala Daerah yang perlu dirumuskan dan dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun
2012 - 2017 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017;
1. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 517);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
12. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 tentang
RPJMD Kabupaten Takalar Tahun 2008-2013;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 01
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012 - 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Takalar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Takalar.
7. Kepala BAPPEDA adalah Kepala BAPPEDA Kabupaten Takalar.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan 5 (lima) tahunan Kabupaten Takalar tahun 2012 - 2017 yang merupakan dokumen perencanaan secara garis besar dan memuat Visi, Misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Takalar periode 2012 -
2017 .
9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Takalar untuk periode 1 (satu) tahun.
10. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disingkat RENJA- SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah Kabupaten Takalar.
13. Pembangunan daerah adalah Pembangunan Kabupaten Takalar.
14. Pertanggungjawaban akhir tahun anggaran adalah
pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Takalar kepada DPRD
Kabupaten Takalar atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama
1 (satu) tahun anggaran yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar berdasarkan tolok ukur
RENSTRA (RPJMD) Bupati Kabupaten Takalar.
15. Pertanggungjawaban akhir masa jabatan adalah pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Takalar kepada DPRD Kabupaten Takalar atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama masa jabatan Bupati Kabupaten Takalar berdasarkan tolok ukur RENSTRA (RPJMD) Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 .
16. Visi Kabupaten Takalar adalah “Takalar Terdepan Dalam Pelayanan
Menuju Masyarakat Sejahtera, Berkeadilan, Beriman dan Bertaqwa”
BAB II SISTEMATIKA PENULISAN
Pasal 2
Untuk dapat memperoleh kebulatan pemahaman yang menyeluruh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 , maka Sistematika Penulisan disusun sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN SERTA KERANGKA PENDANAAN
BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V PENYAJIAN VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB III
ISI SERTA URAIAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 3
Isi serta uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, termuat dalam Naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2012 - 2017 dan tercantum sebagai Lampiran, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 - 2017 merupakan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan sekaligus sebagai landasan pokok bagi penyusunan program dan kegiatan pembangunan daerah dalam bentuk RKPD, RENSTRA SKPD, dan RENJA SKPD.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pegundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2013.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 3 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perumahan, Permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2023 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis agar menjamin keselamatan penduduk dan lingkungannya, dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya, dan untuk melaksanakan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sehingga perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 31 Th. 2003; UU No. 26 Th. 2007; UU No. 27 Th. 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No.... Tahun 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 26 Th. 2008 stdd PP No. 13 Th. 2017; PP No. 68 Th. 2010; PP No. 14 Th. 2016 stdd PP No. 12 Th. 2021; Perda Kab. Lingga No. 2 Th. 2013
PERDA ini mengatur mengenai visi dan misi RP3KP; rencana lingkungan hunian perkotaan/perdesaan dan tempat kegiatan pendukung; rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasanpermukiman di kawasan strategis perkotaan; rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung kawasan fungsi lain; rencana penyediaan perumahan; rencana penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas; pemeliharaan dan perbaikan; rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh; rencana penyediaan tanah; rencana aksi (action plan); pengaturan pemanfaatan dan pengendalian; dan sanksi adminitrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai rencana lingkungan hunian perkotaan/perdesaan dan tempat kegiatan pendukung; peraturan mengenai rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kawasan Strategis Perkotaan; peraturan mengenai Penyediaan Perumahan bagi masyarakat melalui rumah susun, bagi masyarakat melalui rumah khusus, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), melalui Rumah Swadaya bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui rumah swadaya dan fasilitas perumahan bersubsidi melalui pembangunan PSU; peraturan mengenai rencana penyediaan sarana; peraturan mengenai rencana peningkatan kualitas pemukiman kumuh; dan peraturan mengenai rencana penyediaan tanah
49 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR 2005-2025
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 282 dan
Pasal 297 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-
2025 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008–2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2015 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011–2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 38);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Pengganggaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 70).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2005-2025.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 02) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pembangunan Daerah adalah pembangunan yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disingkat RPJP Kabupaten Luwu Timur adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
7. Visi adalah rumusan mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
8. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya- upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
9. Arah kebijakan adalah pedoman dan gambaran dari pelaksanaan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang urusan pemerintahan daerah yang dapat terukur.
10. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran dari suatu kegiatan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
RPJP Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 bertujuan untuk memantapkan terselenggaranya pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan tujuan, serta arah kebijakan dan sasaran pembangunan Kabupaten Luwu Timur.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Sistematika RPJP Kabupaten Luwu Timur Tahun
2005-2025 sebagai berikut : BAB I Pendahuluan
BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah
BAB III Analisis Isu-Isu Strategis
BAB IV Visi dan Misi
BAB V Arah Kebijakan Pembangunan Jangka
Panjang Daerah
BAB VI Kaidah Pelaksanaan
(2) Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan Pasal 5 dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
PP No. 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010
PEMAJUAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN DAN KELURAHAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Kalurahan sebagai bentuk pemerintahan asli di
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kerangka sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Kelurahan sebagai bagian wilayah dari Kapanewon atau
Kemantren merupakan garda terdepan pelayanan
masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas
hidup, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna mewujudkan Kalurahan dan Kelurahan
yang sejahtera, perlu adanya peran serta dari Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
melaksanakan percepatan Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat;
c. bahwa perlu adanya pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Pemajuan Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kalurahan dan Kelurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Fasilitasi; Koordinasi; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan PEngawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 7 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat