Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Maksud Dan tujuan Sasaran Dan ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Kemitraan Dan Peran serta Masyarakat Serta Dunia Usaha Dalam Pembangunan SPBE, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian SPBE, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat