Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa agar perencanaan program strategis
pembangunan Kota Banjarmasin dapat tercapai, maka
perlu disusun Rencana Strategis Perangkat Daerah yang
menetapkan prioritas program dan kegiatan
pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan
landasan kebijakan strategis dalam kerangka pencapaian
visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Nomor Tahun 2021 tentang Rencana Pernbangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2021-2026, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Rencana Strategis Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2021- 2026 dengan sistematika: Ketentuan Umum; Renstra Perangkat Daerah; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Agar perencanaan program taktis strategis Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah yang Menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategis dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Renstra BLUD pada UPTD Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2026. 38 (tiga puluh delapan) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/430/Kpts/Dinkes/Huk/2019 pada 30 Desember 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2021-2026. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan Renstra Blud, Susunan dan Sistematika, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
10 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Implementasi Kota Kreatif Gastronomi pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung upaya mempromosikan Kota Salatiga sebagai Kota Kreatif Gastronomi bagi peserta didik, perlu adanya upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan menumbuhkembangkan minat terhadap Gasronomi pada Satuan Pendidikan Sekolah;
b. bahwa untuk memberikan arah kebijakan implementasi pendidikan kreatif Gastronomi pada satuan pendidikan dasar, perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Implementasi Pendidikan Gastronomi pada Satuan Pendidikan Dasar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan Walikkota ini mengatur tentang ketentuan umum, implemntasi pendidikan kreatif Gastronomi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Peraturan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Peraturan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 61 Tahun 2004 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 61 Tahun 2005
Peraturan Walikota ini mengesahkan Peraturan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Peraturan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga Tahun 2022,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/043/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/043/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/043/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 36.30/DP.BPR.BS/XI/2021 dan 001509.03/BPR.BS/KEP/XI/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 36.30/DP.BPR.BS/XI/2021 dan 001509.03/BPR.BS/KEP/XI/2021 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 36.30/DP.BPR.BS/XI/2021 dan 001509.03/BPR.BS/KEP/XI/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bogor Tahun 2022 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 83 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2022, bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD ditetapkan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 83 Tahun 2021
ketentuan umum, kedudukan, maksud dan tujuan, sistematika penyusunan dokumen RKPD tahun 2022 , perubahan Renja perangkat daerah, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur 5 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Kerja Perangkat Daerah, BAB III Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD.2021/No. 62 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 4 (empat) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Indikator Kinerja Utama; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kawasan Di Sekitar Perkantoranpemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya lingkungan yang berkualitas
serta terjaganya keseimbangan lingkungan di kawasan
Kompleks Perkantoran Pemerintahan Provinsi
Kalimantan Selatan dan wilayah sekitarnya; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 dan ayat 91
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua tas UndangUndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, Pemerintah daerah menetapkan Rencana
Kawasan di Sekitar Perkantoran Pemerintahan
Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b,
maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Rencana Kawasan di Sekitar Perkantoran
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan di Kota
Banjarbaru
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021; Peratuaran Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor
9 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Rencana Kawasan Di Sekitar Perkantoranpemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Rencana Kawasan; Konsep Pengembangan Kawasan; Rencanan Penggunaan Lahan; Rencanan Jaringan Pergerakan; Rencana Utilitas Kawasan; Rencana Pengelolaan Pembangunan; Pengendalian Pembangunan; Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dan Kelembagaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat