Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Rencana Kawasan Di Sekitar Perkantoranpemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Di Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Rencana Kawasan; Konsep Pengembangan Kawasan; Rencanan Penggunaan Lahan; Rencanan Jaringan Pergerakan; Rencana Utilitas Kawasan; Rencana Pengelolaan Pembangunan; Pengendalian Pembangunan; Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dan Kelembagaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat