rencanakerja-pdam
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD.2021/No.95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/043/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/043/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
- Peraturan Walikota ini mengesahkan Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Nomor 900/043/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
- 2 hlm
|