Peraturan Walikota ini mengesahkan Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 36.30/DP.BPR.BS/XI/2021 dan 001509.03/BPR.BS/KEP/XI/2021 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2022
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat