PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2020/No. 398
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Labuhanbatu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengendalikan atau memutus mata rantai penyebaran COVID-19, perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perkada dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, perlu ditindaklanjuti di Kabupaten Labuhanbatu Utara
1, UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. UU 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara;
4. UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan;
7. PP 40 Tahun 1991 tentang Penanggagulangan Wabah Penyakit Menular;
8. Permendagri 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19;
9. Peraturan Gubernur SUmatera Utara 33 Tahun 2020;
10. Peraturan Gubernur SUmatera Utara 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Sosilaisasi dan Partisipasi, Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
11 Hlm, Lampiran I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TORA BELO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Tora Belo.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 96) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 123).
Peraturan Bupati ini memuat pembentukan, susunan organisasi, serta tugas dan fungsi UPT RSUD Tora Belo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
Peraturan BUpati Sigi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Unit Non Struktural Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sigi
12 Halaman, Lampiran: 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN TANA TIDUNG TAHUN 2020 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat di Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa pcndidikan anti korupsi rnerupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter bermoral anti korupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi sebagaimana dimaksud diatas, diperlukan implmentasi
pendidikan anti korupsi dari sekolah, rumah serta lingkungan; bahwa untuk mewujudkan implernentasi pendidikan anti korupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama/ Sederajat di Kabupaten
Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Sumba Tengah No. 9 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi; V. Pelaksana Implementasi Pendidikan Anti Korupsi; VI. Kerjasama; VII. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN JARING PENGAMAN SOSIAL (SOCIAL SAFETY NET) BAGI
MASYARAKATYANG TERDAMPAK PANDEMI CORONAVIRUSDISEASE2019
{COVID-19) DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi
Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 {Covid-19)
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, guna penanganan dampak ekonomi di Kabupaten
Tulungagung, perlu dilaksanakan Program Jaring Pengaman
Sosial (Social Safety Net);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan dalam rangka efektivitas pelaksanaan
Program Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net), perlu
disusun pedoman Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net)
bagi masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung yang
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 6 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun
2018
Materi Pokok: mengatur mengenai pedoman Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net)
bagi masyarakat yang terdampak pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria pemberian bantuan; pendataan; tim pengolah data; tahapan pandataan; besaran bantuan; pertanggungjawaban dan pelaporan; monitoring evaluasi dan pengawasan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencatatan Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 angka
11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap
Pegawai Negeri Sipil wajib masuk kerja;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin
kerja dan meningkatkan kinerja serta untuk
akurasi pecatatan kehadiran Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi harus
dibuktikan dengan alat pencatan secara elektronik
dengan menggunakan finger print;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencatatan
Kehadiran Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6340);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PELAKSANAAN
BAB IV
PENGELOLAAN
BAB V
MEKANISME PENARIKAN DAN PENCETAKAN DATA KEHADIRAN
BAB VI
SANKSI
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII
UPAYA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 33 Tahun 2020
peraturan bupati gianyar - Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tetang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, mengatur penyesuaian atas selisih pagu Dana Desa dilakukan secara proporsional terhadap nilai Alokasi Dasar untuk masing-masing daerah Kabupaten/Kota; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2020, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2020 ;
1. Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958 ;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014;
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 ;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
Mengubah:
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5);
2. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) ;
3. Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7);
4. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
5. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2019
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATE MEMPAWAH TAHUN AJARAN 2020/2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Point 2 huruf a dan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman-Taman Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2020/2021 di Kabupaten Mempawah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.17 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.43 Tahun 2015, Permen Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2019, Perda Kabupaten Mempawah No.5 Tahun 2016, Perbup Mempawah No.78 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pendahuluan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Persyaratan Peserta Didik Baru; Jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB); Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Waktu Pelaksanaan PPDB; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 No 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 55 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
1. Di antara huruf e dan huruf f, ayat (1), Pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ea dan setelah ayat (6) Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat;
2. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf ga ;
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid 19) Oleh Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari masyarakat Jawa Tengah memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), perlu didukung kesadaran dan kepatuhan Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan aktivitas kerja, pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kehidupan dilingkungan masing-masing;
c. bahwa pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan oleh Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk pelanggaran disiplin kerja yang tidak mencerminkan dukungan terhadap kebijakan
dan upaya Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (COVID-19) Oleh Pegawai Negeri Sipil dan Non- Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pelanggaran, bobot dan jenis administratif, penerapan sanksi adminsitratif, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat