Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi; V. Pelaksana Implementasi Pendidikan Anti Korupsi; VI. Kerjasama; VII. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; VIII. Pembiayaan; IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat