Mengubah: 1. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5); 2. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) ; 3. Ketentuan Pasal 15 diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7); 4. Ketentuan Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 5. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat